Minggu, 31 Juli 2011

Organisasi Profesi Wartawan


SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR: 12/SK-DP/VIII/2006

tentang
HASIL VERIFIKASI ORGANISASI WARTAWAN TAHUN 2006

Menimbang:
a. Bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi wartawan;
b. Bahwa sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan, maka semua organisasi wartawan telah mempunyai pedoman dalam menjalankan organisasinya termasuk kesediaannya diverifikasi oleh Dewan Pers;
c. Bahwa untuk memenuhi mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, perlu ditetapkan hasil verifikasi organisasi wartawan tahun 2006.

Mengingat:
1. Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003 - 2006;
3. Statuta Dewan Pers.

Memperhatikan:
1. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa, 9 Mei 2006, di Bogor.
2. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa, 4 Juli 2006, di Jakarta.
3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa, 19 Juli 2006, di Jakarta.
4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa, 15 Agustus 2006, di Jakarta.

Memutuskan:
Organisasi wartawan yang memenuhi kriteria Standar Organisasi Wartawan, sesuai kesepakatan 27 organisasi wartawan pada pertemuan 14 Maret 2006 di Jakarta, yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers pada tahun 2006, sebagai berikut:
1. ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI)
2. IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)
3. PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)

Keputusan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 15 Agustus 2006
Dewan Pers,

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA Ketua

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons